Polres Boyolali yang digawangi tim Sapu Jagat Kamis sore ( 30/04 ) , berhasil menangkap pelaku penjambretan . Dengan melakukan serangkaian penyelidikan Tim operasional Sat Reskrim ” Sapu Jagat ” Polres Boyolali tersebut berhasil mengendus dan menangkap pelaku di wilayah Banyudono Boyolali . MAW ( 46) pelaku jambret tersebut dilumpuhkan petugas saat penangkapan karena berusaha Kabur.
” Sempat terjadi aksi kejar – kejaran, namun Polisi dapat menangkap dengan tindakan tegas terukur ” Ujar Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat , S.IK , SH . Dengan ditangkapnya pelaku yang berdomisili di desa Kuncen , Klaten tersebut maka terkuak aksi jambret di wilayah Boyolali.
Aksi kriminal pelaku yang pertama di jl. Musuk – Cepogo tepatnya di desa Candirejo Musuk. Korban seorang perempuan, saat itu sedang berkendara sepeda motor, kemudian pelaku memepet korban dan menarik tas cangklong yang di sandangnya yang berisi satu buah HP dan uang Rp 500.000,- . Korban mengalami luka lecet , saat terjatuh akibat ditarik tasnya .
Aksi kedua terjadi pada tanggal 27 April 2020 , korban seorang perempuan juga . Saat itu korban yang sedang berkendara sepeda motor di jalan Dk. Puntan desa Bakulan, Cepogo diintai pelaku . Melihat jalan yang sepi pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan merampas tas gendong yang berisi HP dan sejumlah uang . Korban sendiri mengalami luka luka lecet .
Tersangka kini diamankan di Polres Boyolali, berikut barang bukti berupa sepeda motor sebagai sarana dan HP . Kepada tersangka polisi menjerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun . ” Kami sedang melakukan penyidikan secara intensif, hasil pemeriksaan sementara selain melakukan aksi di wilayah Boyolali , tersangka juga melakukan tindak kriminal yang sama di beberapa wilayah di luar Boyolali ” pungkas Kapolres.
( Humas Polres Boyolali )