Polres Boyolali News – Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Musuk, melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait kegiatan pelaksanaan ibadah berjamaah selama Bulan Ramadhan Tahun 2020/1441 H diwilayah Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali. Senin (27/04/2020) pukul 14.00 s.d 16.15 wib.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Camat Musuk yang diwakili Sekcam Drs. Marsono, M.Pd, Danramil 02 Musuk Kapten Inf. Muttaqim, Kapolsek Musuk AKP K. Budi Sukarno, Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Musuk dan Kepala Desa Pusporenggo Bapak Alif Muktiana.
Adapun penyampaian oleh tim yang diwakili oleh Kapolsek Musuk antara lain,
– Dari Kepolisian menghimbau bahwa sesuai himbauan pemerintah, MUI dan Maklumat Kapolri guna mencegah penyebaran covid-19 untuk kegiatan yang sifatnya berkumpulnya warga diantaranya yaitu ibadah Sholat wajib berjamaah dan Sholat Tarawih berjamaah untuk sementara darurat covid-19 agar dilaksanakan dirumah
– Mari kita semua saling menjaga diri dan lingkungan dengan cara mematuhi himbauan dari Pemerintah agar penyebaran covid-19 segera berakhir
– Diharapkan Kepala Desa dan Perangkat Desanya untuk menyampaikan himbauan dari Pemerintah, Kemenag dan MUI kepada para Takmir Masjid di wilayahnya untuk dapat mematuhi himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah di Masjid selama darurat Covid-19.
Kepala KUA Kecamatan Musuk Bapak Abdur Rohman, juga sampaikan himbauan,
– Pemerintah dan Para Ulama baik dari MUI, NU dan Muhammadiyah bahwa pada masa darurat covid-19 untuk tidak mengadakan kegiatan ibadah berjamaah di Masjid.
– ST Menteri Agama RI No. 06 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan ibadah dimasa penyebaran covid-19 dan ibadah pada Bulan Ramadhan yaitu Sholat Tarawih untuk dilaksanakan secara individual atau Sholat berjamaah dengan keluarga inti di rumah, karena untuk antisipasi merebaknya virus corona
– Mengutip himbauan ahli tafsir Al-Qur’an Indonesia Prof. Quraisy Shihab terkait penyelenggaran ibadah Sholat Tarawih pada masa covid-19 cenderung haram atau kalau tidak makruh
– Bahwa dengan kita mematuhi himbauan dari Pemerintah dan Para Ulama berarti kita semua sudah dapat mencegah kemudorotan lebih utama ketimbang mengambil manfaat
– Mari kita semua harus bersama-sama berikhtiar untuk bisa membatasi diri untuk tidak melaksanakan giat ibadah berjamaah di Masjid pada masa darurat covid-19.
Adapun Ketua / Pengurus Takmir Masjid dan Mushola yang diberikan himbauan antara lain :
1. Pengurus Takmir Mashid Al-Hikmah Dk. Turen Rt 01/03, Ds. Pusporenggo Bp. Mulyono yang mewakili Ketua Takmir Bp. H. Faridoh
2. Ketua Takmir Mushola Nurul Irsyad Dk. Turen Rt.02/03, Ds. Pusporenggo Bp. Agus
3. Ketua Takmir Mushola Lukluah, Dk. Ngemplak Rt.03/03, Ds. Pusporenggo Bp. Giyanto
4. Ketua Takmir Masjid Al-Huda Dk. Jlobong, Ds. Purporenggo Bp. Tasih
Dengan adanya himbauan yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Musuk, para Ketua dan pengurus Takmir Masjid/Mushola dapat menerima dan mulai malam ini tidak akan melaksanakan sholat tarawih berjamaah di Masjid maupun Mushola, selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif.
(Humas Polres Boyolali)