Berita TerkiniBerita TerpopulerBoyolali

Bukannya Social Distancing , 4 Warga Ini Malah Bermain Judi

Kejadian memprihatinkan terjadi di wilayah Boyolali . Di saat pemerintah masih gencar – gencarnya melakukan upaya – upaya dalam mencegah persebaran covid 19 , dengan himbauan social distancing dan jaga jarak fisik, empat warga Boyolali melakukan perbuatan yang kontradiktif.

Alih – alih mematuhi aturan pemerintah, keempat warga yang berasal dari 3 kecamatan di Boyolali ini , malah melakukan perbuatan pidana yaitu judi. Kamis malam ( 16/04 ) petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali menangkap ke empat tersangka tersebut di rumah RN ( 51 ) di dukuh Gatak , kelurahan/ kecamatan Mojosongo. Keempatnya sedang asyik bermain judi jenis dadu.

Keempat tersangka tersebut adalah HNW ( 48 ) , warga desa Jenengan, kecamatan Sawit dan PW ( 37 ) warga kecamatan Teras Boyolali . Sedangkan 2 warga lainnya dari kecamatan Mojosongo yaitu SRT ( 47 ) dan JW (48).

Tersangka kemudian diamankan di Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan berikut barang bukti uang Rp 502.000,- , 3 buah mata dadu , 2 buah batok , 2 buah tatakan dan 1 lembar lapak . Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .

” Kita patut sesalkan , disaat pemerintah termasuk kita Polres Boyolali gencar – gencarnya melakukan upaya – upaya mencegah dan mengendalikan covid 19 , masih ditemukan warga yang berbuat kontradiktif dan melanggar hukum. Kita tetap konsisten melakukan penegakan hukum sebagai efek deteren” ujar Kasubag humas Polres Boyolali AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat , S.IK, SH .

Related Posts