Polres Boyolali – Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Willy Widiyanto SH.MH. dengan kuat 40 personil gabungan fungsi Polres Boyolali memimpin pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (19/12/2018) jam 09.00 – 10.45 Wib.
Lokasi TKP I Kontrakan Korban sebelah barat SMP N 4 boyolali Surodanan Boyolali.TKP II Tugu jagung Pemkab terpadu kel.kemiri kec.Mojosongo dan TKP III Kp.Banjarsari Rt.02/01 Kel.Kemiri Kec.Mojosongo Kab.Boyolali telah dilakukan kegiatan rekonstruksi tindak pidana sesuai LP nomor LP/B/148/XII/2018/Jtg/ResByl tanggal 02 Desember 2018 tentang tindak pidana diduga pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 265 ayat (3) KUHP jo 285 KUHP.
Dengan Pelaku Fajar Sigit Santoso alias Kenyuk (19), Korban Alm. Eka rakhma apriliyanti afada (24) Ds.Ngadigunung Windusari Magelang.
Dalam rekunstruksi tersebut pelaku melakukan 11 adegan sesuai keterangan yang diambil oleh unit reskrim Polres Boyolali
ADEGAN REKONTRUKSI
1. Adegan Ke I
Tersangka FAJAR SIGIT SANTOSO alias KENYUNG
bin JOKO SURYANTO, pada hari sabtu tanggal 01 Desember 2018
sekira pukul 19.00 wib menghubungi korban dan menjemput korban
di kos kosan milik korban di sebelah barat SMP 4 Boyolali
surowedanan Boyolali.
2. Adegan ke Il Tersangka bersama korban naik berboncengan muter-muter
di alun-alun kabupaten Boyolali kemudian makan malam di
daerah Teras Boyolali, disitu tersangka curhat ke korban agar
dipindahkan ke gudang TB Kartika Stell Boyolali tetapi korban
tidak bisa, setelah selesai makan korban mengeluh merasa
sakit gigi dan diberi obat Catlafam oleh tersangka kemudian
korban mengajak jalan jalan ke bandara sebelum sampai di
perempatan Colomadu korban mengajak pulang karena
mengantuk
3. Adegan ke IlITersangka dan korban nongkrong di alun-alun kabupaten
Boyolali tepatnya di sebelah timur patung jagung, disitu
tersangka meminum minuman keras setelah tersangka selesai
minum kemudian korban menanyakan tentang utang besi
yang kurang lebih sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh
ribu rupiah) dan kalau tidak segera di lunasi maka tersangka
akan dilaporkan ke atasannya, karena merasa kesal dan
jengkel ditagih oleh korban kemudian timbul niat tersangka
untuk membunuh korban.
4. Adegan ke IV Tersangka mengajak pulang korban melewati jalan Perintis
Kemerdekaan, tepat di bangjo Sonolayu Tsk meyakinkan
niatnya untuk membunuh korban dan Tsk mempunyai pikiran
di daerah Banjarsari tempat yang tepat untuk membunuh
korban dikarenakan tempatnya sepi daerah perkebunan dan
jauh dari pemukiman warga.
5. Adegan ke V
Dari bangjo Sonolayu Tsk Membelokan kendaraannya kearah
kiri, dan korban bertanya “KOK LEWAT KENE MAS” dijawak
Tsk “NGAREPAN ONO OPERASI MBAK”, kemudian Tsk
melajukan kendaraannya ke arah Dk. Banjasari dan masuk ke
area perkebunan sepi dan gelap, dan korban bertanya “KOK
DALANE PETENG MEN” dijawab oleh Tsk “IKI DALAN SING
CEPET MBAK”
6.Adegan Ke VI
Sesampai di perempatan jal…