Polres Boyolali – Ka SPK Dua Polsek Andong Polres Boyolali Aiptu Riyanto terpaksa harus menghentikan KBM truk engkel yang sarat dengan muatan pada Kamis (31/05) pukul 09.00 wib karena membahayakan bagi pengendara lainnya.
Atas tindakan preventif Aiptu Riyanto membuat pengemudi sdr. Sabar (35) alamat Kunti, Andong, Boyolali yang melintas dijalan umum depan Polsek Andong Polres Boyolali merasa bersalah dan minta maaf atas kejadian tersebut dan tidak akan mengulanginya.
Sesuai aturan harus dikenakan pasal, karena Kabin kendaraannya menyalahi aturan, mengangkut muatan tanpa dilengkapi dengan terpal karena mudah tercecer sehingga menggannggu kendaraan lain, tetapi pembinaan lebih diutamakan dari pada penindakan asal mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi, “Ujarnya. (Jamas Humas Andong).
Open terhadap pelanggaran merupakan tugas dan kewenangan Polri untuk memperingatkan bahkan menindak agar tidak terjadi