Berita Terkini

Komplotan Pembobol Sekolahan Berhasil Dibekuk Jajaran Reskrim Polsek Klego

Polres Boyolali – Senin ( 7/5 /2018 ) pukul 00.30 wib, Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Klego Polres Boyolali Polda Jawa Tengah di bawah kendali AKP Noor Akhmad Kholis,SH berhasil mengungkap pelaku pencurian yang selama ini membuat resah warga maupun pihak sekolahan yang ada di wilayah Klego Kabupaten Boyolali.

Hal ini sebagaimana keterangan dari Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Sik, M.Si melalui Kapolsek Klego AKP Noor Akmad Kholis,SH ,” Bahwa pada hari Kamis ( 22/4/2018 ) kami Polsek Klego Polres Boyolali mendapat laporan dari pihak sekolahan oleh Hasti Sundari ( 54 ) selaku Kepala SD I Sumberagung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali atas terjadinya pencurian di sekolahannya pada hari Selasa (20/2) dan laporan yang kami terima hari Kamis sesuai Laporan Polisi : LP/B /04/II/2018/Jateng/RES.BYL/SEK.KLEGO , tertanggal 22 Pebruari 2018. Selanjutnya kami bersama Unit Reskrim dan beberapa anggota lainnya langsung melakukan pengecekan dan olah TKP untuk dilakukan penyelidikan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini “, terang AKP Kholis, sapaan akrab Kapolsek Klego Polres Boyolali.

Berkat kerja keras dari jajaran Unit Reskrim Polsek Klego Polres Boyolali dengan dibantu anggota lainnya , akhirnya pada Senin ( 7/5/2018 ) sekira pukul 00.30 wib dini hari , ketiga pelaku masing – masing
MUH. ALFANDI ,kelahiran Boyolali tanggal 14 /1/ 2000 warga Karangmojo Tengah Rt 05/02 Desa Karangmojo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali ,
BAYU SETYAWAN ( 16 ) yang juga merupakan warga Karangmojo RT 07/02. Desa Karangmojo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali dan DIVA BAGAS ARYANTO yang berdomisili di desa ini juga dengan tanpa perlawanan akhirnya berhasil kami tangkap di rumah masing – masing malam itu juga , selanjutnya di bawa ke Polsek Klego Polres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut “, pungkas Kapolsek Klego AKP Noor Akhmad Kholis,SH.

Dari hasil pengembangan penyidikan Polsek Klego Polres Boyolali, akhirnya dari para pelaku yang masuk di TKP dengan cara membuka genting dan keluar lewat jendela ini ,kami berhasil menyita
1 ( satu ) buah proyektor merk Microvision warna hitam putih dan 1 (satu) buah DVD player merk SOARIN warna silver yang merupakan hasil dari para pelaku sebagai Barang Bukti ,dan kepadanya akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 ( tujuh ) tahun penjara “, tambah Aiptu Suwartono selaku Penyidik Polsek Klego Polres Boyolali ini.

Hingga berita ini diturunkan , para pelaku ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik Polsek Klego Polres Boyolali guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
( Humas Klego )

Related Posts