Polres Boyolali – Selasa (10/04/2018) unit III Reskrim Polres Boyolali pada pukul 11.30 wib yang di pimpin oleh Iptu Agung Setiawan, S.H., M.H. telah melakukan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Boyolali Atas nama Sdr. NADI YUDIARTO BIN KARYOREJO. Dalam perkara tindak pidana diduga penipuan dan atau penggelapan yang terjadi sekitar bulan Maret 2017 di Dk. Gunungsari, Rt. 01 / Rw. 01, Ds. Karangkepoh, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
Kerugian yang dialami oleh Sdr. BASUKI AGUS WIYONO. 1 unit mobil penumpang DAIHATSU tahun 2014 warna putih berikut STNK Atas nama Sdr. YULIANTO.
” Tindak Pidana Sekecil Apapun Insya Allah Akan Terungkap Dan Kita Harus Terus Berusaha Dan Tanpa Menyerah Sedikitpun. Ujar Iptu Agung Setiawan, S.H., M.H. ”
Bripda andika saputra ..