Pores Boyolali ~Ketua Panwascam kecamatan Wonosegoro bersama anggota dibantu oleh tujuh anggota PPD serta dua anggota Sat Pol PP, Selasa (13/03/2018) jam 14.00 WIB telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jateng Tahun 2018 di sepanjang jalan umum serta wilayah Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.
Beberapa alat peraga kampanye yang ditertibkan melipuilti, spanduk dari PDI Perjuangan di Dk. Suruhan, Ds. Karangjati, spanduk dari PDI Perjuangan di Pertigaan Ds. Ngablak, spanduk dari PDI Perjuangan di Ds. Bandung, spanduk dari PDI Perjuangan di Dk. Sukokereb, Ds. Garangan, spanduk dari Partai Demokrat di depan pasar Wonosegoro, spanduk dari PDI Perjuangan di Ds. Jatilawang, spanduk dari PDI Perjuangan di pertigaan ojekan Jrebeng Wonosegoro, dan spanduk dari partai Demokrat di Dk. Suruhan, Ds. Karangjati, serta spanduk dari partai Gerindra di Dk. Pingkuk, Ds. Wonosegoro.
Menurut ketua panwascam kec. Wonosegoro Sumardi, hal tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan ukuran yang telah ditetapkan dalam PKPU No.4 Tahun 2017 serta Keputusan KPU No. 05/PL. 03.4-Kpt/3309/KPU-Kab/II/2018 tentang tempat/lokasi pelaksanaan kampanye dan tempat/lokasi yang dilarang untuk pelaksanaan kampanye dan/atau pemasangan alat peraga kampanye serta tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
Kanit IK Polsek Wonosegoro Aiptu Purwanto beserta anggotanya memantau jalannya kegiatan penertiban alat peraga kampanye tersebut hingga selesai. (Gobleh, humas segoro).