Polres Boyolali – Perawatan tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan. Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat 3.
Pengaturan perawatan tahanan bertujuan mewujudkan ketertiban, keamanan, dan memudahkan proses peradilan. Hari ini Selasa (13/3/2018) pukul 09.00 WIB, Sattahti Polres Boyolali dipimpin Kasattahti Iptu Agus Marjoko, S.H. serta anggota, melaksanakan penyaluran berbagai macam kebutuhan para tahanan Rutan Polres Boyolali. Antara lain sabun mandi, sikat gigi, pasta gigi, shampo, handuk, dan sabun cuci.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin supaya para tahanan dapat hidup dengan sehat dan bersih serta terhindar dari penyakit. Selain itu, setiap penghuni rutan Polri khususnya di Polres Boyolali wajib dilakukan pemeriksaan kesehatannya setiap hari oleh tenaga medis Polri/umum. (Agus Marjoko/Tahti)