Polres Boyolali – Unit Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Boyolali, mengadakan sosialisasi pecegahan pemberantasan pungutan liar, pada jajaran dinas pendidikan dan kebudayaan Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali.
Sosialisasi dilakukan dengan mengambil tempat di Aula Kantor Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, Pada Selasa (14/11) pukul 10.00 wib kemaren.
Narasumber dari sosialisasi ini antara lain : KBO Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Boyolali Iptu Agung Setiawan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali Romlie Mukayatsyah, Inspektor pembantu wilayah (Irbanwil) 4 Daerah Kabupaten Boyolali Dwi Sakti Satiyono.
Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Sawit Dwi Sundarto, Danramil-09 Sawit yang diwakili Serma Subandiyono, Kapolsek Sawit diwakili Iptu Jumali, Kepala Kantor UPT Dikdas dan LS Kecamatan Sawit Hesty Wiyono dan puluhan undangan dari dinas instasi serta para kades se-Kecamatan Sawit.
Camat Sawit Dwi Sundarto dalam sambutanya mengatakan, selamat datang team Satgas Saber Pungli Kabupaten Boyolali, kami mohon maaf hanya bisa menyediakan tempat yang seadanya.
Harapan kami dengan kegiatan sosialisasi ini, nantinya di-Wilayah Kecamatan Sawit, tidak diketemukan kasus pungli, dan mohon dari narasumber, untuk menjelaskan pungli itu apa dan seperti apa. “Kata Camat Sawit”.
Iptu Agung Setiawan selaku narasumber memaparkan, bahwa Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sedangkan Satgas Pungli Kabupaten Boyolali tertuang dalam SK Bupati Nomor : 700/623/2016, Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan pungutan liar, secara efektif dan efisien, mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah ; Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian, lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
Mengkordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan.
Fungsi kerja saber pungli adalah intelijen, yustisi, pencegahan dan penindakan, dengan latar belakang dibentuk saber pungli, karena praktek pungli telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, oleh karena itu dari sekarang stop pungli stop gratifikasi stop suap. ” jelas Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Boyolali”.
Dikatakan pula dari Narasumber Romlie Mukayatsyah, bahwa Pungli tidak pernah terlepas mayoritas dari pelayanan publik, adapun kriteria pungli, segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan calo, dengan nilai lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah.
Pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo, dengan maksud untuk lebih memperlancar, dan atau mempercepat pengurusan administrasi pelayanan terhadap publik.
Segala pungutan yang bersifat memaksa, mewajibkan atau suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Segala pungutan dilakukan dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman, sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyebab pungli adalah keserakahan, kesempatan, kewenangan dan kebutuhan. “Pungkas Romlie Mukayatsyah”.
(Cece Kasi Humas Sawit)