Berita Terkini

Edarkan 7 Gram Sabu, IRM Terancam Hukuman Mati

 

Polresboyolali.com, Boyolali – Satuan Reserse Narkoba, Polres Boyolali berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, diwilayah Desa Candi, Ampel, Boyolali pada hari Sabtu(12/8) malam pukul 21.30 wib, dirumah tersangka berinisial IRM (20), seorang laki laki yang beralamatkan di Dukuh Slembi, Jurug, Mojosongo, Boyolali.

 
IRM, ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi di daerah Candi, Ampel dengan barang bukti satu gram paket sabu dan alat timbangan digital yang siap dijual, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah tersangka yang beralamat di Dukuh Slembi, Desa Jurug, Mojosongo.
 
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, petugas pun berhasil menemukan Narkoba jenis sabu sebanyak enam gram beserta timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu.
 
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi saat press release dengan wartawan mengatakan bahwa tersangka tersebut sudah masuk kategori pengedar, ini cukup besar untuk penangkapan di wilayah Boyolali. Rabu(16/8).
 
Dia juga menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara dikontrol oleh bandarnya, untuk mendistribusikan menjadi paket yang lebih kecil dengan timbangan digital sesuai dengan ukuran pesanan dari para pembelinya,
 
Dari pengakuannya, tersangka sudah menjual Narkoba selama dua tahun dan baru tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali, tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan terancam hukuman mati,
 
Sementara itu, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali juga telah berhasil membekuk tersangka Curanmor dalam rangka Ops Jaran Candi 2017 di wilayah Boyolali, petugas gabungan berhasil menangkap 10 orang tersangka Curanmor dibeberapa tempat, diantaranya ada satu tersangka yang lumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan, 
 
Dalam kegiatan Ops Jaran Candi 2017 yang dilaksanakan oleh Polres Boyolali tahun ini, petugas berhasil mengamankan 11 barang bukti, antara lain 1 mobil dan 10 sepeda motor hasil curian. (Bayu/Sriyanto)

Related Posts