Berita TerkiniBerita TerpopulerSemua Berita

Polres Boyolali Tembak Dua Begal Motor

Boyolali – Polres Boyolali meringkus komplotan begal spesialis sepeda motor yang sudah berulang kali beraksi di Boyolali. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kedua tersangka adalah Agus Dwiyanto alias Ngalup (35) warga Dukuh Sidodadi, Gemolong, Sragen, dan Gendro Widodo alias Babi (32) warga Godegan, Kragilan, Gemolong, Sragen. Keduanya merupakan residivis kasus serupa di Sragen. Bahkan, mereka juga pernah ditembak kakinya oleh petugas.

Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, mengatakan kedua tersangka adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Beraksinya pada pagi hari waktu subuh. Modusnya yakni dengan membuntuti korban yang hendak menuju ke pasar.

“Sasarannya yakni sepeda motor warga yang hendak menuju ke pasar dan motor yang diparkir di halaman masjid,” kata Aries Andhi, Rabu (12/7/2017) siang.

Dijelaskannya, pada 4 Juni kedua tersangka membegal Sri Wahyuni (45) warga Dukuh Tegalrejo, Bendungan, Simo, Boyolali pada pukul 04.30 WIB. Saat itu korban hendak menuju ke pasar. Kedua tersangka membututi lalu memepet korban kemudian Gendro Widodo menyemprotkan cairan cabe hingga mengenai mata korban.

Korban pun langsung berhenti karena matanya terasa perih. Tersangka langsung meminta paksa sepeda motor dan tas yang dibawa korban. Berhasil merebut motor dan tas korban yang berisi uang tunai Rp 200 ribu, STNK, KTP serta Ponsel, kedua tersangka langsung kabur.

“Korban kemudian melapor ke polisi. Kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Kedua tersangka akhirnya berhasil kami tangkap di wilayah Purwodadi, Grobogan. Kedua tersangka ditembak kakinya karena berusaha kabur,” ujar Aries.

Petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor hasil curian, sepeda motor yang digunakan merampok, alat penyemprot tanaman berisi cairan cabe yang digunakan tersangka. Selain itu juga 4 kunci leter T yang digunakan untuk mencuri motor.

“Selain merampok, tersangka ini juga melakukan dengan pemberatan). Sasarannya sepeda motor. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Related Posts